Sistem Penjaminan Mutu Perguruan
Tinggi
1.1. Pendahuluan
Otonomi Perguruan Tinggi
mengamanatkan bahwa Perguruan Tinggi harus mengelola secara mandiri pengawasan
atas pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Sedangkan Pemerintah tetap
memiliki wewenang mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilakukan
secara transparan untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (akuntabilitas
publik). Oleh karena itu struktur pengawasan harus berkarakter horizontal
sesuai yang tercantum dalam Standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan
menetapkan struktur pengawasan horizontal menyatakan bahwa setiap satuan
pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu
pendidikan (pasal 91 ayat 1). Sedangkan penjaminan mutu pendidikan bertujuan
untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (pasal 91 ayat 3).
Struktur Pengawasan dilakukan oleh 3 unsur yaitu perguruan tinggi, masyarakat/
stakeholders dan Pemerintah. Di dalam Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
ketiga unsur tersebut telah diposisikan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing dalam menjalankan penjaminan mutu perguruan tinggi.
1.2. Tujuan
Sistem Penjaminan Mutu Internal
perguruan Tinggi bertujuan memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi
secara berkelanjutan yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara
internal, untuk mewujudkan visi serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders
melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
1.3. Sasaran
Sasaran dari Sistem Penjaminan Mutu
adalah terciptanya sinergi antara Pangkalan Data Perguruan Tinggi Nasional,
Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. Standar
yang digunakan adalah Standar Nasional Pendidikan.
2.1. Pengertian Sistem
Penjaminan Mutu Internal
Sistem Penjaminan Mutu Internal
adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi
oleh perguruan tinggi (internally driven) untuk mengawasi penyelenggaraan
pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan sebagaimana diatur
oleh pasal 50 ayat (6) UU Sisdiknas juncto Pasal 91 PP no 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Kegiatan ini mencakup mulai dari perencanaan,
penerangan, pengendalian dan pengembangan standar mutu perguruan tinggi secara
konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholder baik internal maupun eksternal
memperoleh kepuasan.
Tahapan kegiatan yang dilaksanakan
dalam SPMI meliputi landasan ideal penjaminan mutu akademik, pelaksanaan
penjaminan mutu, evaluasi diri, audit internal dan koreksi. Pelaksanaan SPMI
akan mencapai hasil yang optimal apabila memenuhi beberapa persyaratan yaitu
apabila disertai dengan komitmen, perubahan paradikma, dan sikap mental para
pelaku proses pendidikan tinggi, serta pengorganisasian penjaminan mutu.
Pelaksanaan SPMI dapat dikendalikan
melalui berbagai model manajemen kendali mutu. Apabila hasil audit yang
dilakukan terhadap standar mutu pembelajaran menunjukkan hasil positif maka
standar mutu berikutnya harus dinaikkan. Sedangkan apabila hasil evaluasi
negative maka harus segera dilakukan tindakan agar standar mutu dapat dicapai.
2.2. Sistem Penjaminan Mutu
Sistem Penjaminan Mutu adalah sistem
penjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilakukan melalui 3 sub
sistem yaitu : (i) Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Nasional yang
merupakan kegiatan sistemik pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta
informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di semua perguruan tinggi
oleh Ditjen Dikti untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Pemerintah,
(ii) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yaitu sistemik penjaminan mutu
pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi dan (iii) Sistem Penjaminan Mutu
Eksternal berupa kegiatan sistemik penilaian kelayakan program dan/atau
perguruan tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga
mandiri diluar perguruan tinggi yang diakui pemerintah untuk mengawasi
penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk dan atas nama masyarakat sebagai bentuk
akuntabilitas publik.
2.3. Landasan Hukum Sistem
Penjaminan Mutu
2.3.1. Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.4. Visi Sistem Penjaminan
Mutu
Visi dalam SPMI harus merupakan
pernyataan yang menggambarkan penglihatan dari institusi tentang keadaan
keadaannnya dimasa depan ( kurun waktu 10 atau 20 tahun kedepan). Yang ingin
diwujudkan, walaupun pada saat visi dirumuskian gambaran tersebut terlihat
sesuatu yang mustahil dicapai, namun di kemudian hari ternyata visi tersebut
mampu menjadi sumber inspirasi bagi seluruh sumber daya di sebuah institusi
2.5. Misi Sistem Penjaminan
Mutu
Misi dalam SPMI adalah sebuah
pernyataan tentang keadaan, situasi, posisi yang saat ini sedang dijalankan
atau dihasilkan oleh sebuah institusi. Misi hanya menggambarkan situasi pada
saat ini dan/atau di masa dating namun dalam jangka waktu pendek sekitar 2 atau
5 tahun kedepan. Misi biasanya berisi uraian tentang tugas pokok, pelaksanaan
kegiatan institusi, keluaran/hasil dan keberadaan/posisi institusi.
Visi dan Misi adalah dokumen dari
sebuah proses perencanaan strategis perguruan tinggi. Pernyataan visi, misi dan
tujuan akan menjadi acuan utama bagi seluruh standar mutu didalam SPM PT,
artinya isi semua standar dalam SPM Perguruan Tinggi tidak boleh bertentangan
dengan visi, misi dan tujuan dari perguruan tinggi.
2.6. Tugas Sistem Penjaminan
Mutu
Tugas pokok yang dilaksanakan adalah
merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan mutu pendidikan
tinggi. Standar mutu tersebut terdiri atas
2.6.1. Delapan standar minimal wajib
yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP yaitu: (i) Standar isi, (ii)
Standar proses, (iii) Standar kompetensi lulusan, (iv) Standar pendidik dan
tenaga kependidikan, (v) Standar sarana dan prasarana, (vi) standar
pengelolaan, (vii) Standar pembiayaan dan (viii) Standar penilaian pendidikan.
2.6.2. Standar lain yang memiliki
kriteria melampaui batas minimal baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas
inisiatif yang dijabarkan dari visi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
2.7. Fungsi Sistem Penjaminan
Mutu
Adalah untuk menjamin eksistensi
mutu perguruan tinggi tersebut sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 91 ayat (1) PP
no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Jaminan eksistensi mutu ini mutlak
diperlukan karena SPMI suatu perguruan tinggi merupakan kegiatan mandiri dari
perguruan tinggi yang bersangkutan sehingga proses tersebut dirancang,
dijalankan dan dikendalikan sendiri tanpa campur tangan Pemerintah, dalam hal
ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa setiap perguruan tinggi
memiliki spesifikasi yang berlainan dalam hal sejarah, visi, misi, budaya
organisasi, ukuran organisasi (jumlah program studi, dosen, mahasiswa),
struktur organisasi, sumber daya dan pola kepemimpinan.
Berawal dari kondisi tersebut, dimasa yang akan datang, eksistensi perguruan tinggi akan tergantung pada stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, dosen, tenaga penunjang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan),
Berawal dari kondisi tersebut, dimasa yang akan datang, eksistensi perguruan tinggi akan tergantung pada stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, dosen, tenaga penunjang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan),
2.8. Organisasi Sistem
Penjaminan Mutu
Kelembagaan yang bertanggung jawab
melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing kegitan dalam Sistem Penjaminan
Mutu Perguruan Tinggi adalah:
2.8.1. Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi yang bertanggungjawab atas pengelolaan Pangkalan Data
Perguruan Tinggi (PDPT) Nasional.
2.8.2. Perguruan Tinggi bersangkutan bertanggungjawab atas pengelolaan PDPT masing-masing dan pelaksanaan SPMI.
2.8.3. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga mandiri yang diakui Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan SPME
2.8.2. Perguruan Tinggi bersangkutan bertanggungjawab atas pengelolaan PDPT masing-masing dan pelaksanaan SPMI.
2.8.3. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga mandiri yang diakui Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan SPME
2.9. Mekanisme Sistem
Penjaminan Mutu
Sistem Penjamin Mutu Perguruan
Tinggi terdiri dari 3 sub sistem yaitu Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT),
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
Berdasarkan status dan ruang lingkup sub sistem sebagaimana diatur oleh
peraturan perundang-undangan, maka mekanisme SPM adalah sebagai berikut:
2.9.1. Tahapan pelaksanakan
pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data dan informasi tentang kegiatan
masing-masing perguruan tinggi di dalam PDPT masing-masing dengan klasifikasi
data dan informasi berdasarkan SNP. Selanjutnya data dan informasi tersebut
dikirim, dikumpulkan dan disimpan di PDT Nasional yang dikelola oleh Ditjen
Dikti. Data dan informasi tersebut terdiri dari (i) Data dan informasi tentang
pemenuhan SNP yang meliputi 8 standar minimal wajib serta (ii) Data dan
informasi tentang kegiatan yang melampaui ke delapan SNP tersebut baik secara
kualitatif maupun kuantitatif sesuai dengan visi, misi perguruan tinggi yang
bersangkutan.
2.9.2. Tahap pelaksanakan SPMI
dengan menggunakan data yang telah tersimpan dalam PDPT melalui evaluasi dalam
dua lingkup yaitu evaluasi diri baik secara kualitatif maupun kuantitatif
tentang pemenuhan SNP yang terdiri dari delapan macam standard an evaluasi diri
tentang sejauh mana perguruan tinggi yang bersangkutan telah melampaui ke
delapan standar dalam SNP serta mengembangkan standar tersebut beserta
pemenuhannya secara berkelanjutan.
2.9.3. Tahap akreditasi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga mandiri yang diakui
Pemerintah melakukan akreditasi yang disebut SPME dengan ketentuan apabila
perguruan tinggi tidak memenuhi delapan standar minimal dalam SNP, maka
perguruan tinggi tersebut dinyatakan tidak terakreditasi.
3.1. Pengertian Standar Mutu
Dalam suatu proses pembelajaran,
terdapat beberapa komponen yang satu sama lain saling berinteraksi dan
berinterelasi. Komponen tersebut adalah dosen, mahasiswa, tujuan pembelajaran,
materi pembelajaran, metode atau strategi pembelajaran. Agar komponen didalam
proses pembelajaran tersebut dapat mencapai keberhasilan dalam implementasinya
maka perlu dirumuskan dan ditetapkan standar mutu Perguruan Tnggi sesuai dengan
visi dan misi yang telah ditentukan.
Standar mutu adalah standar atau ukuran yang ditetapkan, dilaksanakan, dikelola dan dikendalikan oleh perguruan tinggi secara maksimal sehingga menghasilkan mutu pembelajaran yang maksimal juga, Standar mutu ini disusun berdasarkan ketentuan normatif peraturan perundangan, visi dan misi perguruan tinggi, serta kebutuhan pengguna terutama tentang kualitas lulusan agar memenuhi kompetensi yang diperlukan oleh pengguna lulusan.
Dalam penyelenggaraannya, STPP sebagai lembaga pendidikan tinggi kedinasan tetap berorientasi pada pengguna dengan mengacu pada mutu pola pemberdayaan masyarakat yang reformis, demokratis, partisipatif, desentralisasi, transparan, akuntael serta sejalan dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat.
Standar mutu adalah standar atau ukuran yang ditetapkan, dilaksanakan, dikelola dan dikendalikan oleh perguruan tinggi secara maksimal sehingga menghasilkan mutu pembelajaran yang maksimal juga, Standar mutu ini disusun berdasarkan ketentuan normatif peraturan perundangan, visi dan misi perguruan tinggi, serta kebutuhan pengguna terutama tentang kualitas lulusan agar memenuhi kompetensi yang diperlukan oleh pengguna lulusan.
Dalam penyelenggaraannya, STPP sebagai lembaga pendidikan tinggi kedinasan tetap berorientasi pada pengguna dengan mengacu pada mutu pola pemberdayaan masyarakat yang reformis, demokratis, partisipatif, desentralisasi, transparan, akuntael serta sejalan dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat.
3.2. Jumlah Standar Mutu STPP
Magelang Jurusan Penyuluhan Pertanian Yogyakarta
STPP Magelang Jurusan Penyuluhan Pertanian Yogyakarta memiliki 8 standar minimal yaitu :
STPP Magelang Jurusan Penyuluhan Pertanian Yogyakarta memiliki 8 standar minimal yaitu :
3.2.1 Standar Isi
STD/SPMI/A.01 Standar Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
STD/SPMI/A.02 Standar Beban SKS Efektif Program Studi
STD/SPMI/A.03 Standar Muatan Kurikulum Program Studi
STD/SPMI/A.04 Standar Kalender Akademik Program Studi
3.2.2 Standar Proses Pembelajaran
STD/SPMI/B.01 Standar Perencanaan Proses Pembelajaran
STD/SPMI/B.02 Standar Pelaksanaan Proses Pembelajaran
STD/SPMI/B.03 Standar Penilaian Hasil Pembelajaran
STD/SPMI/B.04 Standar Pengawasan Proses Pembelajaran
3.2.3 Standar Kompetensi Lulusan
STD/SPMI/C.01 Standar Kompetensi Lulusan
3.2.4 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
STD/SPMI/D.01 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Dosen
STD/SPMI/D.02 Standar Kompetensi Tenaga Kependidikan
STD/SPMI/D.03 Standar Kualifikasi Akademik Dosen
STD/SPMI/D.04 Standar Kualifikasi Akademik Tenaga Kependidikan
STD/SPMI/D.02 Standar Sertifikasi Keahlian Dosen
STD/SPMI/D.03 Standar Sertifikasi Keahlian Tenaga Kependidikan
STD/SPMI/D.04 Standar Rasio Dosen Mahasiswa
3.2.5. Standar Penilaian Pendidikan
STD/SPMI/E.01 Standar Penilaian Dosen
STD/SPMI/E.02 Standar Penilaian Institusi
3.2.6. Standar Sarana dan Prasarana
STD/SPMI/F.01 Standar Ruang Kuliah
STD/SPMI/F.02 Standar Buku dan Sumber Belajar
STD/SPMI/F.03 Standar Lahan
STD/SPMI/F.04 Standar Peralatan Pendidikan
STD/SPMI/F.05 Standar Ruang Laboratorium
STD/SPMI/F.06 Standar Alat Laboratorium dan Audio
STD/SPMI/F.07 Standar Alat Ruang Kantor
STD/SPMI/F.08 Standar Ruang Perpustakaan
STD/SPMI/F.09 Standar Ruang Pimpinan dll
STD/SPMI/F.10 Standar Tempat Ibadah dan Olah Raga
STD/SPMI/F.11 Standar Perlengkapan Lain
STD/SPMI/F.12 Standar Ruangan Lainnya
STD/SPMI/F.13 Standar Laboratorium Bengkel Kerja dan Studio
3.2.7. Standar Pengelolaan
STD/SPMI/G.01 Standar Pengelolaan Akademik
STD/SPMI/G.02 Standar Rencana Kerja Menengah
STD/SPMI/G.03 Standar Rencana Kerja Tahunan
STD/SPMI/G.04 Standar Kelola Operasi
STD/SPMI/G.05 Standar Kelola Personalia
STD/SPMI/G.06 Standar Keuangan
3.2.8. Standar Pembiayaan Pendidikan
STD/SPMI/H.01 Standar Investasi
STD/SPMI/H.02 Standar Operasional Pendidikan
STD/SPMI/H.03 Standar Personal Mahasiswa
STD/SPMI/A.01 Standar Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
STD/SPMI/A.02 Standar Beban SKS Efektif Program Studi
STD/SPMI/A.03 Standar Muatan Kurikulum Program Studi
STD/SPMI/A.04 Standar Kalender Akademik Program Studi
3.2.2 Standar Proses Pembelajaran
STD/SPMI/B.01 Standar Perencanaan Proses Pembelajaran
STD/SPMI/B.02 Standar Pelaksanaan Proses Pembelajaran
STD/SPMI/B.03 Standar Penilaian Hasil Pembelajaran
STD/SPMI/B.04 Standar Pengawasan Proses Pembelajaran
3.2.3 Standar Kompetensi Lulusan
STD/SPMI/C.01 Standar Kompetensi Lulusan
3.2.4 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
STD/SPMI/D.01 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Dosen
STD/SPMI/D.02 Standar Kompetensi Tenaga Kependidikan
STD/SPMI/D.03 Standar Kualifikasi Akademik Dosen
STD/SPMI/D.04 Standar Kualifikasi Akademik Tenaga Kependidikan
STD/SPMI/D.02 Standar Sertifikasi Keahlian Dosen
STD/SPMI/D.03 Standar Sertifikasi Keahlian Tenaga Kependidikan
STD/SPMI/D.04 Standar Rasio Dosen Mahasiswa
3.2.5. Standar Penilaian Pendidikan
STD/SPMI/E.01 Standar Penilaian Dosen
STD/SPMI/E.02 Standar Penilaian Institusi
3.2.6. Standar Sarana dan Prasarana
STD/SPMI/F.01 Standar Ruang Kuliah
STD/SPMI/F.02 Standar Buku dan Sumber Belajar
STD/SPMI/F.03 Standar Lahan
STD/SPMI/F.04 Standar Peralatan Pendidikan
STD/SPMI/F.05 Standar Ruang Laboratorium
STD/SPMI/F.06 Standar Alat Laboratorium dan Audio
STD/SPMI/F.07 Standar Alat Ruang Kantor
STD/SPMI/F.08 Standar Ruang Perpustakaan
STD/SPMI/F.09 Standar Ruang Pimpinan dll
STD/SPMI/F.10 Standar Tempat Ibadah dan Olah Raga
STD/SPMI/F.11 Standar Perlengkapan Lain
STD/SPMI/F.12 Standar Ruangan Lainnya
STD/SPMI/F.13 Standar Laboratorium Bengkel Kerja dan Studio
3.2.7. Standar Pengelolaan
STD/SPMI/G.01 Standar Pengelolaan Akademik
STD/SPMI/G.02 Standar Rencana Kerja Menengah
STD/SPMI/G.03 Standar Rencana Kerja Tahunan
STD/SPMI/G.04 Standar Kelola Operasi
STD/SPMI/G.05 Standar Kelola Personalia
STD/SPMI/G.06 Standar Keuangan
3.2.8. Standar Pembiayaan Pendidikan
STD/SPMI/H.01 Standar Investasi
STD/SPMI/H.02 Standar Operasional Pendidikan
STD/SPMI/H.03 Standar Personal Mahasiswa
STPP Magelang Jurusan Penyuluhan
Pertanian Yogyakarta juga memiliki standar melampaui sebagai berikut:
3.2.9. Standar Melampaui
STD/SPMI/I.01 Standar Tulis Ilmiah
STD/SPMI/I.02 Standar Kehadiran Dosen
STD/SPMI/I.03 Standar Kerjasama Institusional
STD/SPMI/I.04 Standar Penelitian
STD/SPMI/I.05 Standar Peningkatan Profesionalisme Dosen dan
Tenaga Kependidikan
STD/SPMI/I.06 Standar Penulisan SAP
STD/SPMI/I.07 Standar Pelayanan Akademik
STD/SPMI/I.08 Standar Sistem Informasi Akademik
STD/SPMI/I.09 Standar BIMAK
STD/SPMI/I.10 Standar Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa
STD/SPMI/I.11 Standar Keamanan Penggunaan Laboratorium
STD/SPMI/I.12 Standar Kebersihan
STD/SPMI/I.13 Standar Pelayanan Laboratorium
STD/SPMI/I.14 Standar Pembinaan Mahasiswa
STD/SPMI/I.15 Standar Pemeliharaan Sarana
STD/SPMI/I.16 Standar Peminjaman Sarana Prasarana
STD/SPMI/I.17 Standar Pengabdian Masyarakat
STD/SPMI/I.18 Standar Publikasi Karya Ilmiah
STD/SPMI/I.19 Standar Struktur Organisasi
STD/SPMI/I.01 Standar Tulis Ilmiah
STD/SPMI/I.02 Standar Kehadiran Dosen
STD/SPMI/I.03 Standar Kerjasama Institusional
STD/SPMI/I.04 Standar Penelitian
STD/SPMI/I.05 Standar Peningkatan Profesionalisme Dosen dan
Tenaga Kependidikan
STD/SPMI/I.06 Standar Penulisan SAP
STD/SPMI/I.07 Standar Pelayanan Akademik
STD/SPMI/I.08 Standar Sistem Informasi Akademik
STD/SPMI/I.09 Standar BIMAK
STD/SPMI/I.10 Standar Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa
STD/SPMI/I.11 Standar Keamanan Penggunaan Laboratorium
STD/SPMI/I.12 Standar Kebersihan
STD/SPMI/I.13 Standar Pelayanan Laboratorium
STD/SPMI/I.14 Standar Pembinaan Mahasiswa
STD/SPMI/I.15 Standar Pemeliharaan Sarana
STD/SPMI/I.16 Standar Peminjaman Sarana Prasarana
STD/SPMI/I.17 Standar Pengabdian Masyarakat
STD/SPMI/I.18 Standar Publikasi Karya Ilmiah
STD/SPMI/I.19 Standar Struktur Organisasi
3.3. Penetapan Standar STPP
Magelang Jurusan Penyuluhan Pertanian Yogyakarta
Dalam menetapkan standar SPMI, STPP mengacu pada beberapa kriteria
a. Menjadikan visi, misi dan tujuan institusi sebagai sumber inspirasi.
b. Menggunakan rambu-rambu batasan yang tidak boleh diabaikan berupa peraturan perundang-undangan. (UU Penyuluhan Pertanian, SKKNI, PPNo. 19 Tahun 2005 tentang SNP, UU Sisdiknas, UU guru dan dosen, UU Balai Penelitian.
c. Menghimpun masukan dan saran dari pemangku kepentingan eksternal Perguruan Tinggi melalui kuesioner, narasumber, pertemuan yaitu pengguna lulusan, asosiasi profesi, alumni orang tua/wali mahasiswa dan masyarakat luas sebagai bahan pertimbangan.
d. Melibatkan pemangku kepentingan internal Perguruan Tinggi seperti dosen, karyawan, mahasiswa untuk menghindari resistensi.
e. Menggunakanberbagai standar SPMI dari berbagai Perguruan Tinggi yang direkomendasi oleh Ditjen Dikti Kemendiknas sebagai contoh sumber inspirasi.
f. Melakukan uji publik, apa bila perlu terhadap rancangan isi standar dengan mengandung perwakilan dari unsure-unsur pemangku kepentingan (stake holders) perguruan tinggi.
Dalam menetapkan standar SPMI, STPP mengacu pada beberapa kriteria
a. Menjadikan visi, misi dan tujuan institusi sebagai sumber inspirasi.
b. Menggunakan rambu-rambu batasan yang tidak boleh diabaikan berupa peraturan perundang-undangan. (UU Penyuluhan Pertanian, SKKNI, PPNo. 19 Tahun 2005 tentang SNP, UU Sisdiknas, UU guru dan dosen, UU Balai Penelitian.
c. Menghimpun masukan dan saran dari pemangku kepentingan eksternal Perguruan Tinggi melalui kuesioner, narasumber, pertemuan yaitu pengguna lulusan, asosiasi profesi, alumni orang tua/wali mahasiswa dan masyarakat luas sebagai bahan pertimbangan.
d. Melibatkan pemangku kepentingan internal Perguruan Tinggi seperti dosen, karyawan, mahasiswa untuk menghindari resistensi.
e. Menggunakanberbagai standar SPMI dari berbagai Perguruan Tinggi yang direkomendasi oleh Ditjen Dikti Kemendiknas sebagai contoh sumber inspirasi.
f. Melakukan uji publik, apa bila perlu terhadap rancangan isi standar dengan mengandung perwakilan dari unsure-unsur pemangku kepentingan (stake holders) perguruan tinggi.
Standar yang ditetapkan memuat visi,
misi dan tujuan, rasional, subyek/pihak yang bertanggungjawab untuk
mencapai/memenuhi standar, definisi/istilah, pernyataan isi standar, strategi,
indikator, dokumen terkait dan referensi
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Oleh Webmaster - 24 December 2011 |
1138 Views
Pada tanggal 16 Mei 2005 telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP). Di dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan
bahwa SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu,
pemenuhan SNP oleh suatu perguruan tinggi akan berarti bahwa perguruan tinggi
tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Oleh karena
itu, SNP dapat disebut pula sebagai standar mutu pendidikan tinggi di Indonesia
yang harus dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi.
Pasal 92 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP mengamanatkan bahwa Menteri
Pendidikan Nasional mensupervisi dan membantu perguruan tinggi melakukan
penjaminan mutu. Untuk memenuhi amanat tersebut, maka Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi telah membentuk Kelompok Kerja Nasional, dengan tugas utama
merevisi Buku Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi beserta semua Buku
Praktek Baik yang menyertainya, yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti sebelum
penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP.
Revisi perlu dilakukan agar buku
tersebut sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi serta perubahan peraturan
perundang-undangan dalam bidang pendidikan tinggi di Indonesia. Perubahan yang
penting telah terjadi, khususnya dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.
Buku tentang penjaminan mutu yang lama, hanya berisi tentang penjaminan mutu
pendidikan tinggi yang dilakukan oleh dan atas inisiatif perguruan tinggi
masing-masing, yang disebut sebagai penjaminan mutu internal. Sedangkan buku
ini yang diberi judul Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi atau disingkat
SPM-PT tidak saja memuat penjaminan mutu internal yang telah diberi nama
sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), juga memuat penjaminan mutu
eksternal atau akreditasi yang diberi nama sebagai Sistem Penjaminan Mutu
Eksternal (SPME), serta sistem Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)
PENJAMINAN MUTU PENDIDiKAN
PENJAMINAN MUTU
PENDIDiKAN
Oleh :
Ayu Mudrikah :
10.0401.0018
harus Mubtadiah
: 10.0401.0015
PENDAHULUAN
Penjaminan
mutu dalam dunia pendidikan, memang harus ditingkatkan mengingat mutu
pendidikan di indonesia pada khusuusnya jauh dari apa yang diharapkan. Kita
juga mengakui bahwa sekolah-sekolah baik dari tingkat menengah maupun tingkat
atas tentang kondisi sarana prasarana dan proses pembelajaran masih kurang
memuaskan, sehingga penjaminan mutu pendidikan merupakan program yang utama
bahkan amata sangat penting bagi menteri pedidikan dan tentunya bagi
pemerintah. Penjaminan mutu pendidikan itu sendiri merupakan kegiatan mandiri
oleh lembaga pendidikan tertentu, oleh karena itu hrus disusun, diranacang, dan
dilakasakan sendiri. Salah satu upaya dalalm merelisasikan penjaminan mutu
tersebut dapat dilakuakan secara bertahap oleh pihak sekolah, yakni dengan
melakaukan evaluasi diri, kemudian ditindaklanjuti dengan monitoring sekolah
oleh pihak pemerintah daerah, sehingga penjaminan mutu pendidikan dapat
dilakukan dengan baik.
2. PEMBAHASAN
PENJAMINAN MUTU PENDIDiKAN
A.
Pengertian Penjaminan Mutu
Pendidikan
Penjaminan
mutuu pendidikan (Quality Assurance) adalah proses penetapan dan
pemenuhan standar mutu peneglolaan secra konsisten dan berkelanjutan, sehingga
stakeholders memperoleh kepuasan.Penjaminan
mutu atau kualitas adalah seluruh rencana tindakan sistematis yang pentimg
umtuk menyediakan kepercayaan yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan tertentu
dari kualitas (Elliot,1993) dalam
Saputa H. Sisitem penjaminan mutu. Sedangkan, menurut(Gryjna , 1988) dalam Saputra H. sistem penjaminan mutu, dalam ( pp no. 19/ 2005 pasal 49)Penjaminan kualitas
merupakan kegiatan untuk memberikan bukti untuk membangun kepercayaan bahwa
kualitas dapat berfungsi dengan baik dalam. Penjaminan mutu secara internal
oleh satuan penididikan adalah pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang dikdasmen menerapkan
menejemen berbasis sekolah:
kemendirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
Dalam PP no. 19/2005 pasal 65 Satuan Pendidikan mengembangkan visi dan misi dan evaluasi kinerja masing-masing. Sedangkan dalam PP no. 19/2005 pasal 91, Satuan Pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu
pendidikan untuk memenuhi atau melampaui SNP. Secara singkat, implementasi SPMP
terdiri dari rangkaian proses/tahapan yang secara siklik dimulai dari (1)
pengumpulan data, (2) analisis data, (3) pelaporan/pemetaan, (4) penyusunan
rekomendasi, dan (5) upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk program
peningkatan mutu pendidikan.
Sekolah perlu membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS)
yang terdiri dari berbagai unsur stakeholders yaitu, kepala sekolah, pengawas
sekolah, perwakilan guru, komite sekolah, orang tua, dan perwakilan lain dari
kelompok masyarakat yang memang dipandang layak untuk diikutsertakan karena
kepedulian yang tinggi pada sekolah. Dalam melaksanakan SPMP, Pengawas
Pendidikan yang bertugas sebagai
pembina sekolah juga harus dilibatkan dalam TPS, sebagai wakil dari pemerintah.
pembina sekolah juga harus dilibatkan dalam TPS, sebagai wakil dari pemerintah.
B.
Tujuan
Penjaminan mutu
Tujuan kegiatan penjaminan mutu
bermanfaat, baik bagi pihak internal maupun eksternal organisasi. Menurut Yorke
(1997) Saputra H. Perkembangan Penjaminan Mutu dalam
Pendidikan, tujuan penjaminan (Assurance) terhadap kualitas tersebut antara
lain sebagai berikut.
1. Membantu perbaikan dan peningkatan
secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui praktek yang terbaik dan mau
mengadakan inovasi.
2. Memudahkan mendapatkan bantuan, baik
pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari lembaga yang kuat clan
dapat dipercaya.
3. Menyediakan informasi pada masyarakat
sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila mungkin, membandingkan
standar yang telah dicapai dengan standar pesaing.
4. Menjamin tidak akan adanya hal-hal
yang tidak dikehendaki.
Selain itu, tujuan dari
diadakannya penjaminan kualitas (quality assurance) ini adalah agar dapat memuaskan
berbagai pihak yang terkait di dalamnya, sehingga dapat berhasil mencapai
sasaran masing-masing. Penjaminan kualitas merupakan bagian yang menyatu dalam
membentuk kualitas produk dan jasa suatu organisasi atau perusahaan. Mekanisme
penjaminan kualitas yang digunakan juga harus dapat menghentikan perubahan bila
dinilai perubahan tersebut menuju ke arah penurunan atau kemunduran.
Berkaitan dengan penjaminan
kualitas, Stebbing dalam Dorothea E. Wahyuni (2003) dalamSanaky perkembangan Penjaminan Mutu
Pendidikan menguraikan mengenai kegiatan penjaminan kualitas sebagai berikut :
Penjaminan kualitas bukan pengendalian
kualitas atau inspeksi. Meskipun program penjaminan kualitas (quality
assurance) mencakup pengendalian kualitas dan inspeksi, namun kedua kegiatan
tersebut hanya merupakan bagian dari komitmen terhadap mutu secara menyeluruh.
· Penjaminan kualitas bukan kegiatan
pengecekan yang luar biasa. Dengan kata lain, departemen pengendali kualitas
tidak harus bertanggung jawab dalam pengecekan segala sesuatu yang dikerjakan
oleh orang lain.
Penjaminan kualitas bukan menjadi
tanggung jawab bagian perancangan. Dengan kata lain, departemen penjaminan
kualitas bukan murupakan keputusan bidang perancangan atau
teknik, tetapi membutuhkan orang yang dapat bertanggung jawab dalam pengambilan
keputusan dalam bidang-bidang yang dibutuhkan dalam perancangan.
Penjaminan kualitas bukan bidang yang
membutuhkan biaya vang sangat besar. Pendokumentasian dan sertifikasi yang
berkaitan dengan penjaminan kualitas bukan pernborosan.
Kegiatan penjaminan kualitas merupakan
kegiatm pengendalian melalui prosedur secara benar, selungga dapat mencapai
perbaikan dalam efisiensi, produktivitns, dan profitabilitas.
Penjaminan kualitas bukan merupakan
obat yang mujarab untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Dengan penjaminan
kualitas, justru akan dapat mengerjakan segala sesuatu dengan baik sejak awal
dan setiap waktu (do it right the first time and every time)
C.
Mekanisme
Jaminan Mutu Pendidikan
Substansi utama system
penjamina mutu penididikan (SPM) pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan siklus
PDCA (Plan – Do – Check – Action) pada proses penyelenggaraan
pendidikan.
a. Perencanaan Mutu (Plan)
Plan, adanya perencanaan berkaitan dengan perencanaan mutu,
meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu beserta indikator
pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu.
b. Pelaksanaan (Do)
Do, adanya pelaksanaan dari apa yang sudah
direncanakan. Maka untuk menjamin mutu pendidikan, seluruh proses pendidikan,
termasuk pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang
telah ditentukan.
c. Evaluasi (Check)
Adanya monitoring, pemeriksaan, pengukuran dan
evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pelasanaan termasuk audit mutu
internal.
d. Action, adanya tindak lanjut dan perbaikan
dari hasil evaluasi.
menyusun rencana perbaikan dan menyusun laporan
pelaksanaan program pendidikan. .
Penjaminan Mutu dibutuhkan oleh pendidikan adalah
untuk ;
(a) Memeriksa dan mengendalikan mutu; (b) Meningkatkan
mutu; (c) Memberikan jaminan pada stakeholders; (d) Standarisasi, (e)
Persaingan nasional dan internasional; (f) Pengakuan lulusan; (g) Memastikan
seluruh kegiatan institusi berjalan dengan baik dan terus meningkat secara
berkesinambungan; dan (h) Membuktikan kepada seluruh stakeholders bahwa institusi bertanggung jawab
(accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya
Landasan yuridis SPMP
UU No: 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS Pasal 1 ayat 21; Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan …. dst sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Pasal 35 ayat 1; Standar
Nasional pendidikan terdiri standar isi, proses, kompetensi lulusan …. dst.,
dan Pasal 50 ayat 2; Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar
nasional pendidikan untuk menjamin mutu …. dst. Beberapa Model SPM: Model SPM à Didasarkan pada: UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasionaldan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dan Pokja Penjaminan Mutu 2003 ; (a) Penetapan Standar Mutu; (b) Pelaksanaan;
(c) Evaluasi; (d) Pencapaian dan peningkatan standar; dan (e) Benchmarki.
Dalam Peraturan
Pemerintah 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, BAB II pasal 2 disebutkan bahwa Lingkup Standar
Nasional Pendidikan meliputi: (a) Standar isi; (b) Standar proses; (c) Standar
kompetensi lulusan; (d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) Standar
sarana dan prasarana; (f) Standar pengelolaan; (g) Standar pembiayaan; dan (h)
Standar penilaian pendidikan.
Penjabaran dari kedelapan standar tersebut adalah
sebagai berikut.
a.
Standar
isi adalah cakupan materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Secara keseluruhan standar
isi memuat: (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman
dalam penyususnan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan; (2) beban belajar
bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah; (3) kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari
standar isi; dan (4) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
b.
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
(PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 6). Adapun PP RI No.
19 Tahun 2005 tentang Standar Proses dituangkan dalam Bab IV, yaitu mencakup
aspek:(a) .Perencanaan proses pembelajaran; (b) Pelaksanaan proses pembelajaran ;
(c) Penilaian hasil pembelajaran ; dan (d) Pengawasan proses pembelajaran. Proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien
c. Standar
kompetensi lulusan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah bagian dari stnadar
nasional pendidikan yang merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang
berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan SKL
kita akan memiliki patok mutu (bench-mark) baik bersifat evaluasi mikro
seperti kualitas proses dan kualitas produk maupun bersifat evaluasi makro
seperti keevektifan dan efisiensi suatu program pendidikan, sehingga ke depan
pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan
pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. SKL yang dijabarkan ke dalam
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran digunakan
sebagai pedoman penilaian. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. SKL mencakup Standar Kompetensi
Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
(SK-KMP), dan Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SK-MP).
SKL-SP adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup pengetahuan, sikap,dan
keterampilan pada setiap satuan pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan
dasar (SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/PaketB) dan satuan pendidikan menengah
(SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK). Sedangkan SK-KMP adalah kualifikasi kemampuan
lulusan pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup agam dan Akhlak
Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
Estetika, dan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, baik untuk satuan pendidikan
dasar maupun satuan pendidikan menengah. SKL mempunyai tiga fungsi utama, yaitu
(1) kriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan
pendidikan (2) rujukan untuk menyusun standar pendidikan lainnya, dan (3) arah
peningkatan kualitas pendidikan.
d. Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan. Pendidikan prajabatan adalah pendidikan formal untuk
mempersiapkan calon pendidik dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi,
sesuai dengan perundang-undangan. Kelayakan fisik dan mental pendidik dan
tenaga kependidikan adalah kondisi fisk dan mental pendidik dan tenaga
kependidikan yang tidak mengganggu pembelajaran dan pelayanan pendidikan.
Adapun, Pendidikan dalam jabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang diperoleh
pendidik dan tenaga kependidikan selama menjalankan tugas untuk meningkatkan
kualifikasi akademik dan/atau kompetensi akademiknya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang
Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan
formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional melalui pendidikan
profesi.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rokhani, serta memilki
kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dari
perguruan tinggi terakreditasi yang dibuktikan dengan ijazah dan/ atau
sertifikasi keahlian yang relevan dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
pendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi pendidik sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
anak usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogik, (b) kompetensi kepribadian,
(c) kompetensi profesional, dan (d) kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilkinya. Kompe-
tensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik, dan berakh- lak mulia. Kompetensi profesional
adalah kemampuan penguasaan materi secara luas dan mendalam yang
memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kopetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial adalah
kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidiakan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
e. Standar
sarana dan prasarana adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimum tentang
ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan
prasarana mencakup: (1) pengadaan satuan pendidikan, (2) kelengkapan prasarana
yang terdiri dari lahan, bangunan gedung, ruang-ruang, dan instalasi daya dan
jasa yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan, dan (3) kelengkapan
sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku
dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta
perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Standar
sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis
pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
f. Standar
pengelolaan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan oleh
satuan pendidikan meliputi:(1) Perencanaan program sekolah/madrasah; (2)
Pelaksanaan rencana kerja sekolah; (3) Monitoring dan evaluasi; (4)
Kepemimpinan sekolah/madrasah; dan (5) Sistem informasi manajemen. Sedangkan,
standar pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah meliputi: (1) Perencanaan
program pemerintah daerah; (2) Pengelolaan program wajib belajar; (3)
Pengelolaan program peningkatan angka partisipasi jenjang pendidikan menengah;
(4) Pengelolaan program pendidikan keaksaraan; (5) Pengelolaan program
penjaminan mutu satuan pendidikan; (6) Pengelolaan program peningkatan status
guru sebagai profesi; (7) Pengelolaan program akreditasi pendidikan; (8)
Pengelolaaan program peningkatan peningkatan relevansi pendidikan; dan (9)
Pengelolaan program pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan.
g. Standar
pembiayaan adalah standar
yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang
berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari
dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan
pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar
nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan
terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan
sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya operasional pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan
serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan
habis pakai, dan biaya operasi pendidiakan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
kinsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagaianya. Biaya personal meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Mengacu pada pasal-pasal dan ayat dalam Standar
Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dapat
disimpulkan bahwa meskipun biaya pendidikan itu terdiri dari biaya investasi,
biaya operasi, dan biaya personal, namun standar pembiayaan pendidikan
difokuskan pada biaya operasi pendidikan yang merupakan bagian dari dana
pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan
agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasuional
pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Untuk lebih melengkapi, berikut
adalah PP Nomor 19 Bab IX tentang Standar Pembiayaan Pendidikan
g. Penilaian Menurut, ( PP no. 19 tahun 2005 )proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Ulangan adalah proses yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan
hasil belajar peserta didik.Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Akreditasi adalah kegiatan penilaian
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.
Penilaian Pendidikan dibagi menjadi lima bagian,
yaitu: (1) penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan
pendidikan tinggi; (2) penilaian hasil belajar oleh pendidik; (3) penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan; (4) penilaian hasil belajar oleh
pemerintah; dan (5) kelulusan. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Sedangkan, penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan tinggi terdiri dari
penilaian hasil belajar oleh pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan tinggi. Penilaian hasil belajar dilakukan untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semster, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi
lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan
dilakukan dalam bentuk ujian nasional.Ujian nasional dilaku- kan secara
obyektif, berkeadilan, dan akuntabel. Hasil ujian nasional digunakan sebagai
salah satu pertimbangan untuk: (1) Pemetaan mutu pro- gram dan/atau satuan
pendidikan; (2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (3)
penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; (4)
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk
meningkatkan mutu pendidikan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (1) menyelesaikan
seluruh program pembelajaran; (2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan; (3) lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan (4) lulus ujian nasional.
Analisis
Pentingnya penjaminan mutu dalam pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan di sekolah- sekolah.
Selain itu dengan sistem penjaminan mutu para stekeholders merasa puas dengan
adanya sistem penjaminan mutu tersebut. Penjaminan mutu
diharapakan dapat terus dilaksanakan dengan kerjasama yang baik dari pihak
pemerintah dan dari pihak sekolah. Akan tetapi, penjaminan mutu akan sulit
terwujud bila tidak ada hubungan yang baik antara pemerintah dan sekolah,
mereka harus saling mendukung satu sama lain. Selain itu sangat diharapakan
pihak pemerintah dapat memberikan kebijakan-kebijakan
yang mengenai penjaminan mutu dalam pendidikan, sehingga dapat mempermudah terlaksananya sisitem ini.
0 komentar:
Posting Komentar