Senin, 15 Juli 2013

Tehnik Diskusi Dan Persidangan


TEKNIK DISKUSI DAN PERSIDANGAN[1]

(Sebuah Pengantar Diskusi Serta Mekanisme Persidangan)

Oleh : Supendi[2]

1.   Pengantar


Diskusi

Adalah sebuah proses bertukar pikiran untuk menganalisis dan diambil atau mendapatkan sebuah kesimpulan. Hal ini mutlak dilakukan dalam setiap organisasi atau kelompok baik skala besar maupun kecil. Tanpa diskusi sepertinya mustahil ragam kepentingan dan harmonisasi dalam berbagai permasalahan dapat terwujud. Mengapa demikian, setiap orang akan memiliki interpretasi dan tanggapan berda tentang suatu hal maka dengan diskusi ini akan ada titik temu persamaan dan kesefahaman yang dapat di bangun.

Diskusi adalah sebuah interaksi komunikasi antara dua orang atau lebih/kelompok. Biasanya komunikasi antara mereka/kelompok tersebut berupa salah satu ilmu atau pengetahuan dasar yang akhirnya akan memberikan rasa pemahaman yang baik dan benar. Diskusi bisa berupa apa saja yang awalnya disebut topik. Dari topik inilah diskusi berkembang dan diperbincangkan yang pada akhirnya akan menghasilkan suatu pemahaman dari topik tersebut.

Macam-macam Diskusi

(1) Diskusi Kelompok,

Yaitu diskusi yang terdiri atas beberapa kelompok orang, dan masing-masing kelompok mempunyai seorang ketua dan notulis. Tidak ada pendengar.

(2) Diskusi Panel,

Ialah diskusi yang terdiri atas seorang pemimpin, sejumlah peserta, dan beberapa pendengar. Dalam jenis diskusi ini tempat duduk diatur sedemikian rupa sehingga pendengar dapat mengikuti jalannya diskusi dengan seksama. Setelah berlangsung tanya jawab antara pemimpin dan peserta, peserta dan pendengar, pemimpin merangkum hasil tanya-jawab atau pembicaraan, kemudian mengajak pendengar ikut mendiskusikan masalah tersebut sekitar separuh dari waktu yang tersedia

 

(3) Seminar

Adalah pertemuan berkala yang biasanya diselenggarakan oleh sekelompok mahasiswa dalam rangka melaporkan hasil penelitiannya, dan umumnya di bawah bimbingan seorang dosen atau ahli. Tujuan diskusi jenis ini tidak untuk memutuskan sesuatu. Seminar dapat bersifat tertutup atau terbuka. Yang terakhir dapat dihadiri oleh umum, tetapi mereka tidak ikut berdiskusi, melainkan hanya bertindak sebagai peninjau. Untuk menyelenggarakan seminar harus dibentuk sebuah panitia. Pembicara yang ditentukan sebelumnya, umumnya menguraikan gagasan atau topiknya dalam bentuk kertas kerja.

(4) Simposium

Ialah pertemuan ilmiah untuk mengetengahkan atau membandingkan berbagai pendapat atau sikap mengenai suatu masalah yang diajukan oleh sebuah panitia. Uraian pendapat dalam simposium ini diajukan lewat kertas kerja yang dinamakan prasaran. Dan beberapa prasaran yang disampaikan dalam simposioum harus berhubungan. Orang yang mengajukan prasaran, yang dinamakan pemrasaran, berkewajiban

(1) Membuat makalah atau prasaran,

(2) Menepati waktu yang diberikan,

(3) Menjawab setiap pertanyaan dengan singkat dan tepat.

Persiapan-persiapan yang perlu untuk menyelenggarakan simposium, yaitu:

(1) Memilih dan merumuskan masalah,

(2) Menetapkan tujuan,

(3) Menempatkan pembicara berdasarkan sumbangannya dalam mencapai tujuan,

(4) Menetapkan pemimpin,

(5) Menjelaskan kepada pemimpin dan pembicara tentang tujuan      simposium, waktu yang tersedia, dan tata cara yang berlaku.

(5) Konferensi

Adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi atau badan resmi sehubungan dengan masalah tertentu. Jika konferensi hanya bertujuan menyampaikan hasil keputusan suatu organisasi atau badan pemerintah mengenai suatu masalah maka hal tersebut dinamakan dengar pendapat atau jumpa pers.


Persidangan      

Pada dasarnya, keberadaan suatu organisasi lebih disebabkan karena adanya kepentingan oleh sekelompok orang, yang merupakan pengabungan dari beberapa individu, berdasarkan adanya kesamaan tujuan. Dengan adanya persamaan tujuan, maka diterapkan beberapa aturan main guna dijadikan pedoman/aturan main dalam organisasi tersebut. Sehingga pada akhirnya, diharapkan bahwa organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan main yang telah dsepakati bersama.

Berdasarkan pemahaman di atas, maka tidaklah mengherankan jikalau kita sering menjumpai aturan-aturan yang bersifat mengikat di berbagai organisasi. Aturan-aturan tersebut merupakan rambu-rambu yang harus ditaati dan dijalankan agar tidak merugikan orang/pelaku yang akan terlibat.            

Seperti yang telah dikemukakan di atas, maka pada makalah ini, saya akan membatasi  pembicaraaan hanya pada teknik persidangan dan mekanisme persidangan.  Dalam membicarakan tehnik mekanisme persidangan, tentunya kita perlu pahami dulu apa yang dimaksud persidangan dan bentuk-bentuk persidangan.

 

2.   Persidangan


Dalam makalah ini persidangan dapat diartikan sebagai sarana tempat mengkomunikasikan ide/gagasan dalam kerangka pengambilan keputusan yang bersifat mengikat, baik untuk internal organisasi, maupun organisasi yang berada dibawah organisasi tertinggi tersebut, persidangan juga termauk diskusi namun sifatnya lebih terstruktur dan mengikat.  Oleh karena itu dalam persidangan, setiap peserta akan terlibat dalam pengambilan keputusan yang memiliki implikasi yang sangat penting bagi organisasi tersebut. Setiap peserta sidang akan diberi kesempatan untuk bernegosiasi dan memancing ide dalam kerangka menarik perhatian dan mempengaruhi peserta lain guna mengikuti apa yang diinginkan oleh peserta tersebut.

                Berdasarkan pemahaman di atas, terbersit pertanyaan dalam diri kita, pada organisasi/forum manakah persidangan itu sering dilakukan? Pada dasarnya persidangan sering dilakukan pada organisasi-organisasi yang lebih bersifat menentukan arah dan kebijakan organisasi tersebut. Oleh karena itu, persidangan sering dilakukan pada organisasi legislative atau perwakilan, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, maupun organisasi lainnya.

 

3.     Bentuk-bentuk persidangan

Dalam suatu persidangan, tentunya memiliki aturan main yang tidak dapat dilanggar oleh organisasi tersebut. Oleh karena itu, dalam persidangan pada dasarnya memiliki bentuk-bentuk persidangan yang mengatur dan menentukan keputusan yang diambil. Berdasarkan pemahaman tersebut, maka dalam persidangan, pada umumnya terdapat dua bentuk persidangan yaitu:

a)      Sidang Pleno.

Sidang Pleno merupakan sidang rutin yang sering dilaksanakan oleh oleh suatu organisasi dalam kerangka membahas dan mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan Rutin suatu organisasi. Contoh dalam internal lembaga kemahasiswaan, kita sering mendengar dan melihat UKM melakukan sidang pleno dalam rangka pemilihan ketua Umum, penetapan hirarki peraturan lembaga Kemahasiswaan, dll.

b)      Sidang istimewa

Sidang Istimewa merupakan persidangan yang dilakukan oleh suatu organisasi dalam kerangka pengambilan keputusan yang bersifat mendesak dan berada dalam keadaan genting. Misalnya dalam negara kita, sidang istimewa guna menurunkan Gus- Dur dari kursi Presiden.

4.             Mekanisme Persidangan


                Setiap organisasi, mempunyai aturan tersendiri dalam melaksanakan persidangan baik dari segi kuorum, maupun dari segi teknis pelaksanaannya. Untuk memudahkan kita untuk memahami mekanisme persidangan, maka saya akan mengambil contoh mekanisme persidangan yang berlaku di DLM. Dalam DLM, mekanisme persidangannya diatur sebagai berikut :

Persidangan DLM


  1. DLM bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
  2. Sebelum sidang dimulai setiap anggota menandatangani daftar hadir.
  3. Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh setengan tambah satu jumlah anggota.
  4. Apabila sidang pertama tidak memenuhi kuorum maka sidang kedua berdasarkan undangan kedua adalah sah.
  5. Setiap anggota DLM yang berhalangan hadir dalam persidangan harus memberitahukan secara tertulis/maupun lisan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan DLM.
  6. Sebelum sidang dibuka, bahan-bahan untuk rapat sudah harus disampaikan kepada anggota sekurang-kurangya satu hari sebelum sidang.
  7. Setiap peserta sidang dapat mengusulkan agendanya apabila dipandang perlu.
  8. Surat-surat masuk dan keluar dibicarakan dalam rapat apabila dianggap perlu.

 

5.     Sifat Persidangan


1.       Sidang Tertutup, adalah persidangan yang dilakukan oleh suatu organisasi, dimana hasil permbicaraan yang dilakukan tersebut bersifat tertutup dan hanya diketahui oleh Pimpinan atau Anggota Organisasi tersebut dan pembicaraan tidak boleh diumumkan, kecuali sidang memutuskan untuk diumumkan seluruhnya atau sebagian.

2.       Sidang Terbuka, adalah persidangan yang dilakukan secara terbuka dengan mengundang pihak lain yang dipandang memiliki keterkaitan dengan materi pembicaraan dalam sidang. Pada persidangan ini, hasilnya boleh diumumkan secara terbuka dan dapat diketahui oleh pihak lain diluar organisasi tersebut. Oleh karena itu dalam persidangan terbuka pihak-pihak yang diundang biasanya disebut Undangan atau peninjau.

 

6.     Tata Cara dalam persidangan


1.       Persidangan bersifat musyawarah untuk mufakat.

2.       Persidangan dipimpin oleh Pimpinan sidang.

3.       Peserta sidang berbicara setelah mendapat izin dari Pimpinan sidang.

4.       Peserta sidang tidak boleh diganggu selama berbicara.

5.       Pimpinan sidang dapat mengenakan ketentuan mengenai lamanya para anggota berbicara.

6.       Bilamana pembicaraan melampaui batas waktu yang ditetapkan Pimpinan sidang dapat memperingatkan pembicaraan supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus menaati ketentuan itu.

7.       Setiap waktu dapat diberi kesempatan interupsi pada anggota untuk :

·         Meminta penjelasan duduk perkara yang sebenarnya. (Point Of Klarifikasi)

·         Menjelaskan soal-soal yang menyangkut dirinya. (Point Of Clearing)

·         Mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan. (Point Of Order)

·         Mengajukan usul untuk meminta penundaan sementara Permusyawaratan.

Dalam sebuah persidangan, perlu dicermati beberapa hal yang merupakan masalah dalam persidangan yaitu : 1). Membuang-buang waktu. 2). Tidak Tegas, dan tidak menghasilkan keputusan apa-apa. 3). Merupakan ajang penonjolan diri. 4). Tempat penggodokan manuver politik dan transaksi gelap. 5). Memberikan kemungkinan pada orang lain untuk menghindari tanggungjawab. 6). Sebagai alasan untuk kelambanan.

Unsur-unsur persidangan

1.       Tempat atau ruang sidang

2.       Waktu dan acara sidang

3.       Peserta sidang

4.       Perlengkapan sidang

5.       Tata tertib sidang

6.       Pimpinan dan sekretaris


Istilah-istilah dalam persidangan

          Skorsing adalah penundaan acara sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu pada waktu sidang berlangsung

          Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara informal

          Interupsi adalah memotong pembicaraan, ditempuh dengan menggunakan kata "interupsi" yang pada hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara.


Macam-macam interupsi

          Interupsi point of order : meminta kesempatan untuk bicara atau dipergunakan untuk memotong pembicaraan yang dianggap menyimpang dari masalah

          Interupsi point of information : memberikan atau meminta penjelasan atas apa yang telah disampaikan

          Interupsi point of clarification : meluruskan permasalahan agar penyimpangan tidak semakin menajam

          Interupsi point of prevelage : tidak setuju atas pemojokan, penyinggungan persoalan pribadi.

 

7.  Penggunaan palu dalam rapat


Dalam rapat, penggunaan palu sangat penting sekali, pimpinan rapat harus memahami tata cara penggunaan palu. Karena, kesalahan penggunaan atau pengetukan palu sidang akan mengacaukan situasi sidang.

Macam-macam penggunaan palu rapat:

  1. 1 kali ketukan berarti

• Mengesahkan hasil rapat

• Pengalihan palu sidang

  1. 2 kali ketukan

• Skorsing

  1. 3 kali ketukan

• Pembukaan rapat

• Penutupan rapat

  1. Berkali-kali sedang

• Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat

 

8.   Penutup

                Dalam mempelajari teknik dan mekanisme persidangan, tidaklah cukup kita memahami sampai dalam ruangan ini saja, oleh karena itu dalam memahami bentuk dan mekanisme persidangan yang dibutuhkan adalah ketekunan dan kemauan kita dalam mempelajari semua ini.




 
Tagline: makalah, diskusi, persidangan, sidang, tehnik sidang




[1] Makalah ini di sampaikan dalam kegiatan Pelatihan Administrasi Funsi Pengurus IMPOR STAIN Jurai Siwo Metro
[2]   Staf STAIN Jurai Siwo Metro.

0 komentar:

Posting Komentar