NASKAH KERJA SAMA
PROGRAM STUDI TEHNIK
KOMPUTER DAN JARINGAN
SMK ……….
Dengan :
CV.
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK NEGERI LAMPUNG TIMUR
Jl.
Raya Kabupaten Lampung Timur 34199
NASKAH KERJA SAMA
antara
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN NEGERI
( PROGRAM STUDI
TEHNIK KOMPUTER DAN JARINGAN )
………………………………..
Nomor : 230.17/ /SMK PGRI 1-M/2010
Pada hari ……, tanggal ……. bulan ………. tahun dua ribu sembilan
bertepat di ………., kami yang
bertandatangan dibawah ini :
1. Nama :
Supendi, S,PdI.
Jabatan :
Kepala SMK NEGERI
Alamat : Jl. Raya Sumberhadi Kecamatan
Melinting Kabupaten Lampung Timur
34199
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama :………………………………………
Jabatan : ……………………………………
Alamat : …………………………………….
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan menyadari tanggung jawab
bersama untuk ikut berperan aktif dalam upaya menambah pengalaman praktek kerja
lapangan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sadar mengikatkan diri dalam
sebuah naskah kerja sama seperti tertuang dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1
TUJUAN
Kerja sama ini bertujuan untuk
meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan
kejuruan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dunia
industri dibidang Komputer dan Jaringan.
Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA
Kerja sama ini meliputi pembinaan
dan pengembangan pendidikan menengah kejuruan antara laian :
- Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan system ganda/ Prakerin
- Pertukaran staf untuk kepentingan kedua belah pihak.
- Pelaksanaan Prakerin siswa SMK Prodi Tehnik Komputer dan Jaringan.
- Pemanfaatan fasilitas kedua belah pihak.
- Kegiatan promosi untuk kepentingan bersama.
- Pemasaran dan penyaluran tamatan.
- Analisa kurikulum sekolah dan industri.
- Tim Penguji uji kompetensi / Asesor .
Pasal 3
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak PERTAMA bertugas dan
bertanggung jawab :
- Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan DU/DI
- Menyiapkan siswa Prakerin.
- Menyiapkan tenaga pendidik untuk koordinasi Prakerin.
- Menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.
- Memberikan kesempatan pelatihan bagi pihak kedua.
- Menyediakan fasilatas untuk pelatihan.
Pasal 4
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pihak KEDUA bertugas dan
bertanggung jawab:
- Melayani bimbingan kejuruan.
- Membantu penyerapan dan penyaluran tamatan.
- Menyediakan tenaga yang berpengalaman sebagai guru tamu.
- Memberikan kesempatan pelatihan praktek siswa.
- Memberikan kesempatan Prakerin siswa.
- Mengadakan pertemuan rutin membahas kurikulum Impelentasi.
Pasal 5
TIM
PELAKSANA
- Kepala SMK NEGERI.
- Waka Humas SMK NEGERI.
- Ketua Program Keahlian SMK NEGERI.
- Guru Produktif SMK NEGERI.
- Guru Tamu/Instruktur dari DU-DI.
Pasal 6
WAKTU PERJANJIAN
- Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3(tiga) tahun.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 7
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang
timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarahkan oleh kedua
belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang
dilaksanakan.
Pasal 8
LAIN-LAIN
- Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan Perjajinan Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak.
- Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.
- Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda-tangani diatas materai secukupnya oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Supendi,
S.PdI …………………………………
NIP.
1981030120011011007 ……………………………….
Saksi-saksi :
1. Supendi
NIP.
2. ………………………..
( Pihak DU-DI)
terimakasih dan thank you bebeh
BalasHapus