Senin, 22 September 2014

Revitalisasi Gerakan Pramuka

KONSTITUSI DAN REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA*
Oleh : Supendi**

Sebelum membahas lebih jauh tentang meteri ini perlu ada kejelsan dan persamaan persepsi terlebih dahulu tentang apa itu konstitusi, apa fungsi dan kedudukannya serta apa hubungannya dengan gerakan pramuka, juga revitalisasi apa yang dimaksud dengan revitalisasi, kearah mana revitalisasi gerakan pramuka yang diharapkan sesungguhnya. Sebagai pendahuluan perlu ada pemahaman kerangka dasar tersebut. Dan saya sangat apresiasi kepada racana karena materi ini mungkin sangat baru bagi saya dan juga bagi anggota racana, materi ini lebih mengarah kepada wacana pemikiran dan pembahasannya lebih menekankan pada system regulasi dalam gerakan pramuka, serta mengarah pada karya pikir tentang bentukan-bentukan gerakan baik teoritis maupun praktis. Secara sederhana saya
katakana bahwa materi ini akan membawa anggota pada bentukan realitas semu (virtual reality) jika hasilnya tidak ditindak lanjuti. Artinya tidak perlu adanya wacana pemikiran jika endingnya hanya menjadi refleksi maka perlu adanya aksi yang kongkrit dari semua pelaku yang ada didalam gerakan pramuka termasuk di racana.
Dan sebelum menelaah tetang kajian ada bebrapa dasar yang harus dimiliki oleh anggota, yaitu kesiapan mental dalam berwacana, kedewasaan, kekayaan bahan hal ini sebagai kerangka pemahaman agar tidak terjadi kebingungan serta dibutuhkan kontinuitas. Sebagai ilustrasi dapat digambarkan bahwa membawa wacana hukum dan wacana pemikiran sebenarnya saya merasa agak tabu di dalam gerakan pramuka. Mengapa demikian karena selama ini grakan pramuka dibangun atas dasar doktirinasi dan tata aturan yang kaku, banyak hal dan contoh yang dapat saya ungkapkan, dan justru hal ini bertentangan dengan beberapa dasar yang menjadi pondasi gerakan. Miskinnya inovasi sangat terlihat alih-alih menjadikan kader kreativ dan inovatif justru banyak tata aturan yang membelenggu sehingga merasa tidak perlu membuat semacam terobosan dalam tata aturan yang sudah baku.
Untuk itu materi ini menjadi satu pemicu dan perlu tindak lanjut agar mahasiswa yang tergabung dalam gerakan paramuka di perguruan tinggi atau di dalam racana benar-benar berfungsi sebagai pengembang pemikiran dalam gerakan pramuka.
a.      Konstitusi gerakan pramuka
Gerakan pramuka dan juga organisasi-organisasi kepemudaan lainnya tentu memiliki landasan hukum inilah yang menjadi pijakan hukum, konsideran dalam penetapan legalitas organisasi. Konstitusi lebih dekan dengan praktik ketata negaraan, dalam hal ini konstitusi diartikan sebagai Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Artinya berbicara tentang konstitusi adalah keterkaitan erat antara Gerakan Pramuka sebagai bagian dari Negara.
Gerakan pramuka menemukan momentum konstitusinya secara tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Undang –undang ini sebagi pengganti Keppres Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka disusun untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Regulasi itu menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah NKRI.
Hal inilah secara konstitusi Pramuka memiliki keterikatan erat dengan system kenegaraan dan memiliki tanggungjawab politis terhadap keberlangsungan kehidupan Negara.

b.      Hubungan Kausalitas
Setelah melihat bahwa Gerakan Pramuka menjadi bagian tidak terpisahkan dari konstitusi, Negara dan politik meneguhkan posisi bahwa pramuka memiliki peran signifikan dalam berbagai dimensinya. Inilah menjadi salah satu pokok focus bagi gerakan pramuka untuk memberikan kontribusi posistif dalam pembangunan peradaban kebangsaan.
Dalam hal konstitusi bukan semata persoalan dasar hukum belaka, namun jelas munculnya perundangan yang membahas khusus terhadap satu prodak hukum insstitusi yang melekat dalam satu satuan organisasi menunjukkan bahwa gerakan pramuka dipandang menjadi altenatif yang memiliki latar sejarah panjang dalam turut membangun sistematika kepemimpinan, politik dan pembentukan karakter peradaban bangsa.
Sebagai elemen Negara gerakan pramuka dengan dikeluarkannya Undang-undang yang khusus ini selain memiliki kekuatan hukum tetap juga mengandung tuntutan, salah satunya adalah ranah pendidikan kognitif, afektif dan psikomotorik. Sejatinya gerakan pramuka bukan hanya menjadi gerakan papan nama dalam setiap satuan pendidikan baik di tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi namun juga mengandung dimensi sebagai perangkat Negara yang merupakan pengejawantahan dari elemen pendidikan.
Selain itu dilihat dari sudut pandang politik, gerakan pramuka menjadi tidak lepas dari peran perpolitikan. Walaupun gerakan pramuka menasbihkan diri sebagai gerakan yang independen namun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari unsur-unsur Negara maka memiliki peran politik signifikan dalam karakter dan tradisi moralitas politik. Melihat sisi politik memang kadang tidak etis di dalam pramuka namun mau tidak mau harus diakui dukungan politis menjadi peran penting melakukan fungsi keberlangsungan kehidupan bernegara, karena sumber kehidupan bernegara baik dari pendanaan, kesesuaian program dan usulan serta dukungan harus mendapatkan pengakuan dari semua elemen yang didalamnya tidak dapat lepas dari politik nasional.

c.       Menyoal Revitalisasi Gerakan Pramuka
Term revitalisasi biasanya kerap dikaitkan dengan kondisi alam semisal paska bencana erupsi gunung meletus, atau pasca banjir. Revitalisasi juga dapat di analogikan dengan mendaur ulang prodak yang telah mengalami kerusakan parah, meskipun kata ini sepertinya kurang tepat jika digunakan dalam terma gerakan pramuka namun semangat yang dijunjung dalam kata ini yang mungkin dapat menjadi bahan perenungan bahwa ada sesuatu yang mengganjal, sesuatu yang tidak wajar dan ada kesan mendalam bahwa ada titik-titik kejenuhan yang mulai menjalar di setiap lini. Akan ada kesan merombak total tatanan yang sudah ada dalam gerakan pramuka baik, system maupun struktur gerakan pramuka. Namun sebenarnya bukan arah ini yang dapat saya tangkap dari makna revitalisasi ini, lebih menitik beratkan pada efek pasca dikeluarkannya undang-undang nomor 12 tahun 2010 di atas perlu penyesuaian sehingga tidak menimbulkan berbagai tafsir.
Revitalisasi gerakan pramuka yang coba saya tangkap adalah pada paradigma berfikir, konsep aplikasi system gerakan yang lebih meluas, serta tuntutan tanggung jawab moral yang terkandung di dalamnya. Meskipun masih banyak unsur lain namun sementara dapat saya amati dari tiga pokok di atas. Pertama, paradigma berfikir menjadi pokok terutama bagi stakeholder gerakan pramuka bahwa hari ini pramuka bukan organisasi tua, kolot dan jauh dari kesan modernitas. Formulasi pendidikan yang sudah ada semestinya mendorong bukan hanya pada aspek psikomotorik namun juga pada aspek kognitif dan afektif. Paradigm baru inilah yang sangat diperlukan bahwa gerakan pramuka dipercaya mengemban amanah untuk menjadi organisasi yang selain taat azas juga taat tanggung jawab melakukan pengawalan terhadap perilaku berkebangsaan.
Karena begitu luasnya paradigma yang sebenarnya dapat ditarik simpulan dari gerakan pramuka membuat seakan-akan organisasi ini memiliki kesempurnaan disegala medan dan segala tingkatan, salah satunya adalah fleksibilitas yang luar biasa ditunjukkan bagaimana gerakan pramuka menjadi salah satu organisasi yang dapat menampung dan menghilangkan sekat berbagai macam etnis, budaya dan agama dalam satu rangkuman gerakan yang bernama pramuka.
Belum lagi dilihat dari aspek lain, perlunya kesadaran paradigma berpikir yang lebih kritis, namun tidak meninggalkan tata kelola dan hukum yang baku memang menimbulkan sedikit penyesuaian dan ini memang sesuai terutama untuk bahan kajian pramuka dewasa serta pramuka yang berbasis intelektual di perguruan tinggi.
Kedua, system aplikasi gerakan yang lebih luas. Sebelumnya ruang gerak gerakan pramuka terbatas pada  pengembangan personal dan lebih pada tataran psikomotorik meskipun pada konsepnya sangat menyeluruh.
Ketiga, pada ranah tanggung jawab beban berat diemban, kewajiban pemninaan mental spiritual yang di bahasakan dalam pendidikan karakter bangsa menjadi focus kurikulum pendidikan pembenahan moral karena degradasi yang luarbiasa hendaknya pramuka mengambil peran yang lebih besar dari sebelumnya, dengan wajib latih pramuka di berbagai tingkatan.

d.      Urgensi Revitalisasi Gerakan Pramuka
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Dari deskripsi di atas akan tercermin bahwa gerakan pramuka untuk masa depan adalah sebuah keniscayaan. Hal ini akan dikembalikan pada bahasan seblumnya jika pradigma ini sudah terbangun maka dengan sendirinya gerakan pramuka akan mampu mewarnai sejarah kehidupan bangsa ini, menjadi pioneer kemajuan menjawab segala kegelisahan yang dirasakan oleh bangsa. Menjadi tempat mengadu dan berbenah dan pramuka hendaknya memberikan jawaban atas segala kegelisahan ini.

e.       Efek Samping dan Pertentangan
Karena begitu kompleknya apa yang harus saya utarakan namun karena sulitnya mengurai satuan-satuanyya ada kesan arah yang tidak focus bagian mana yang harus direvitalisasi dengan adanya konstitusi baru ini. Maka saya gunakan istilah efek samping karena akan ada berbagai macam penerimaan dan ini menjadi diskursus yang menarik kedepan agar wacana intelektual dan konsep kaderisasi yang lebih baik dapat tercipta yaitu munculnya budaya membaca, menulis dan berfikir.
Setiap pertertukaran pemikiran akan menjadi bahan perdebatan dan mesti ada tindak lanjutnya. Jika hari ini menjadi momentum lahirnya pramuka yang dinamis, pramuka yang intelektualis, pemikir sejati yang lahir dari pramuka maka apa yang dimaksud dengan revitalisasi gerakan pramuka akan terwujud. Hal ini lahir dari keprihatinan penulis akan minimnya literature yang mengungkap dan mereview gerakan pramuka. Organisasi sebesar pramuka saya tidak menemukan satu buku ilmiah dan buku wacana sebagai pengembangan gerakan, bahkan buku pengkaderanpun hanya menjadi ilmu yang terbiasa diwariskan secara turun temurun, system pendidikan pembinaan ada di satu pintu, tanpa ada pengembangan di luar jalur resmi.
Untuk itu racana yang merupkan gerakan pramuka berbasis perguruan tinggi selayaknya menemukan momentumnya menjawab tantangan kedepan, dibutuhkan panduan praktis dalam peminaan, tinjauan psikologis, nilai-nilai teologis dari gerakan pramuka dan banyak kajian serta muatan yang sangat luar biasa sehingga penulis sulit mengambil satu titik saja dari gerakan pramuka. Momen inilah perlu sinergi kesepahaman dan pemahaman dalam pembentukan karakter bangsa pengawal demokrasi dan organisasi yang dapat mengantarkan cita-cita luhur bangsa, dan menanamkan nilai religius baik secara pribadi maupun social. Thanks Regard

*) Disampaikan pada Forum Silaturrahim Anggota Baru Racana Radin Inten II dan Putri Kandang Rarang, 20 September 2014
**) Penulis adalah STAF STAIN Jurai Siwo Metro dan Purna Racana STAIN Metro angkatan 2001

0 komentar:

Posting Komentar