Rabu, 25 September 2013

Contoh TOR MOU Perguruan Tinggi


 

 

 

TOR

 

MOU PENGEMBANGAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

.............................

TAHUN 2013

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) .....................

2013


 

Term Of Reference

KEGIATAN MOU PENGEMBANGAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

.............................

TAHUN 2013

KEMENTERIAN NEGARA         : KEMENTERIAN AGAMA RI

UNIT ORGANISASI                 : .............................

PROGRAM                               : Program Pengembangan Tri Dharma

  Perguruan Tinggi

SASARAN PROGRAM               : 1. Tercapainya Tri Dharma Perguruan             Tinggi

                                                  2. Terjalin Kerjasama Antar Lembaga

KEGIATAN                               : Kegiatan MOU

SUB KEGIATAN                       : Kegiatan MOU

Detil Kegiatan                         : Kegiatan MOU Pengambangan Tri 

  Dharma Perguruan Tinggi

1.   Latar Belakang

a.    Dasar Hukum

Dasar hukum yang mendasari pelakasanaan kegiatan ini adalah Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dalam pasal 182.  Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Pasal 44


1)   Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

2)   Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.

3)   Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

b.    Gambaran Umum

............................. memiliki tiga tugas pokok yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian pada Masyarakat ketiga hal ini sering disebut sebagai Tri Dharma Perguruan tinggi. Dalam menajlankan amanat yang termaktub di dalam Tri Dharma Perguruan tinggi banyak bidang dan cakupan kegiatan yang harus dilaksanakan sebagai sebauah Perguruan Tinggi Negeri dibidang Agama Islam.

Pada dasarnya setiap perguruan tinggi adalah pusat kegiatan ilmiah yang mengadakan dan menyelenggarakan kajian-kajian keilmuan dengan berbagai macam disiplin keilmuan yang menjadi karakter bagi masing-masing perguruan tinggi. Kajian-kajian keilmuan yang sering dijumpai di lingkungan perguruan tinggi, berangkat dari wacana-wacana dan paradigma ilmiah global yang tidak membedakan sumber dan daerah asal dari paradigma ilmiah itu. Gejala ini, pada titik tertentu, menggiring kita ke arah globalisasi keilmuan yang nyaris tanpa ruang dan batas. Globalisasi keilmuan inilah yang mau tidak mau memaksa kita akan melakukan penelaahan dan penalaran logis yang secara substansial mungkin saja banyak disajikan dalam bahasa asing yang tidak ghalib di komunitas kita.

Sepertinya fenomena inilah yang telah menggerakkan sebagian perguruan tinggi di Indonesia untuk memberikan perhatian serius dalam peningkatan kualiatas dalam berbagai bidang demi tercapainya Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sebgaimana di amanatkan dalam UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen BAB III PRINSIP PROFESIONALITAS Pasal 7

 

(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

a.    memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;

b.    memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;

c.    memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;

d.    memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

e.    memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;

f.     memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;

g.    memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;

h.    memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan

i.     memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Untuk itu Program ini MOU Pengembangan Tri Dharma Peguruan Tinggi menjadi salah satu hal yang signifikan, sebagaimana banyak perkembangan dan kemajuan diberbagai bidang informasi dan teknologi serta kemajuan di dalam pemikiran serta dinamika masyarakat.

  1. Alasan Kegiatan Dilaksanakan

1). Kegiatan ini dilaksanakan dengan alasan :

a.    Berdasarkan :

1)           SK Ketua .............................

2)           Program Kerja ............................. Tahun 2011/2012

3)           Rapat Pimpinan ..............................

 

2). Kontribusi ............................. untuk meningkatakan Tri Dharma Perguruan tinggi.

 

2.   Kegiatan Yang Dilaksanakan

a.    Uraian Kegiatan

STAIN sebagai lembaga pendidikan tinggi yang telah eksis dan mamapu bersaing sebagai salah satu lembaga yang mampu menghasilkan kualitas dan kuantitas lulusan yang cukup signifikan. Selain menjadi melakukan proses pengambangan keilmuan STAIN Juga dituntut melakukan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari tri dharma perguruan tinggi.

Penelitian dan pengembangan keilmuan adalah salah satu tugas terus digalakkan. Dalam hal ini STAIN dapat bekerjasama dengan badan atau instansi yang lain untuk melakukan kerja kolektif sebagai sarana untuk memecahkan problematika yang ada di masyarakat.

MOU dilakuakan sebagai tempat memperdalam, memfokuskan, dan meneliti lebih jauh tingkat efektifitas dan tingkat kemajuan dalam penerapanya terhadap STAIN dan lingkungan masyarkat dimana STAIN melakukan kinerja kongkrit. Dengan MOU ini maka Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menjadi basis pokok perjuangan dapat lebih tepat dan akuntabel.

 

b.    Batasan Kegiatan

Kegiatan MOU Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi ini dilaksanakan oleh ..............................

 

c.    Indikator Kerja

Terlaksananya MOU Pengembangan Tri Dharma Perguruan TInggi.

Kegiatan
Indikator Kerja
Satuan
Target
Cara Pengukuran
Kegiatan MOU Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi Tahun 2013
Input:
Terserapnya Anggaran kegiatan
Rupiah
34.855.000
Penyerapan dana Pelatihan
Output: Terlaksananya MOU
Unit
1 keg.
Evaluasi
Outcome: tercapainya Tr Dharma Perguruan Tinggi dan terjalin Komunikasi Antar Lembanga Pendidikan Tinggi
Unit
 
Optimalisasi Tercapainya Tri Dharma Perguruan Tinggi

3.   Maksud dan Tujuan

a.    Maksud Kegiatan

Mengembangkan profesionalisme dalam bidang pengajaran, memberikan arahan dan ketajaman dalam hal pengajaran dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengembangan bidang penelitian untuk lebih responsive dan lebih up to date. Pengembangan Pengambidan Pada Masyarakat untuk menjadikan Perguruan Tinggi yang bernar-benar menjadi pusat belajar dan dibutuhkan oleh masyarakat.

 

b.    Tujuan kegiatan

1)   Merealisasikan tri dharma perguruan tinggi.

2)   Sarana Informasi dan Publikasi PT ke Masyarakat Luas.

3)   MOU Penegembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

 

4.   Indikator Keluaran

a.    Keluaran Kualitatif

Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah hal yang harus dilaksanakan, dengan adanya MOU ini apa yang menjadi tugas pokok yang tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat benar-benar tercapai

 

b.    Kuluaran Kuantitatif

Diharapkan dengan Terlaksananya MOU Penegembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi satu frekuensi, memberikan kulitas dalam peningkatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat.

 

5.   Cara Pelaksanaan Kegiatan

a.    Metode Pelaksanaan

Meliputi infentarisir berbagai kebutuhan dalam Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dan dilakukan MOU. 

 

b.    Tahapan Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut

1)     Perencanaan

Persiapan kegiatan seluruh komponen materi dan draf MOU.

 

2)     Pelaksanaan

Penandatanganan Nota Kesefahaman (MOU).

 

6.   Tempat Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan di .............................

 

7.   Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan

Pelaksana adalah ............................., Penanggung Jawab adalah Ketua .............................

 

8.   Jadwal Kegiatan

a.    Jadwal Kegiatan

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tahun Anggaran 2013.

 

 

b.   Pelaksanaan Kegiatan

Adapun pelaksanaan kegiatan ini sebagai berikut :

Kegiatan
Tahun Anggaran 2013
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
Des
Persiapan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pelaksanaan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pemeriksaan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Laporan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

 

9.   Biaya

Biaya Pelaksanaan Kegiatan sebesar Rp. 34.855.000 sebagaimana terlampir dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 
10.        Penutup

Demikianlah proposal ini disampaikan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 
Metro, 10 Januari 2012
Penanggung Jawab,
 
 
……
 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar